faq1:5k20:98206--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(twitter): Kak, jika penjual Pulsa/voucher selain tingkat satu dan dua, kena PP 23/2018? Yang kena PPN dan PPh 22 atas penjualan voucher pulsa diberlakukan untuk distributor satu dan dua saja ya? https://twitter.com/klover_cell/status/1463399037462138888
Jawaban
Kalau PP 23 mengatur mengenai pengenaan pph Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu ya mba sepanjang memenuhi maka dapat dikenakan pph dengan tarif tsb atas omset usahanya. kalau untuk PPN dan pph pasal 22 itu dipungut max. di distributor tk. II kepada distributor tingkat selanjutnya dan/atau kepada konsumen langsung jika belinya langsung dari yang Tk. II
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/98206--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)