User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98200--24-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sanksi pengungkapan ketidakbenaran

Jawaban

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak: a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/98200--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)