User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98186--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak, jika ada transaksi dengan NPWP Cabang yg PPN nya dipusatkan, apakah boleh jika saat membuat bukti potong dibagi 2 antara pusat dan cabang? Misal DPP 5 jt, lalu pusat membuat bupot dengan DPP 2,5 jt, cabang jg membuat bupot DPP 2,5 jt atas 1 transaksi yg sama), boleh ga mas/mbak?

Jawaban

seharusnya kalau pot-put ini yang melakukan pemotongan adalah pihak yang berkontrak sebenarnya mba. jadi poinnya adalah siapa yang berkontrak sesuai PER 05 2021. WP adalah wp BKM

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/98186--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)