faq1:5k20:98179--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di perusahaan saya bulan November ini ada karyawan yang resign, sehingga ada pengembalian pajak dan PPh DTP nya 0. Apakah atas pengembalian pajak ini boleh saya kompensasikan ke bln berikutnya?
Jawaban
Ini karyawannya full DTP mbak? Kalau LB karena DTP tidak dapat dikompensasikan ya,
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/98179--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)