faq1:5k20:98179--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di perusahaan saya bulan November ini ada karyawan yang resign, sehingga ada pengembalian pajak dan PPh DTP nya 0. Apakah atas pengembalian pajak ini boleh saya kompensasikan ke bln berikutnya?

Jawaban

Ini karyawannya full DTP mbak? Kalau LB karena DTP tidak dapat dikompensasikan ya,

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/98179--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)