faq1:5k20:98175--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait pembetulan laporan realisasi DTP PPh 21 berdasarkan PMK 149 untuk periode Jan-Jun 2021. Saya ada melakukan kesalahan input NIK karyawan di periode Januari 2021, apakah perlu dilakukan pembetulan dikarenakan format laporan realisasi sekarang tidak ada kolom NIK nya?
Jawaban
Ini terkait dengan teknis ya ve sebaiknya dikonfirmasikan ke KPP terdaftarnya. Secara normatif memang pengisiannya harus benar agar berhak, tapi karena ada 1 variabel yang tidak dipakai lagi yaitu NIK tidak ada penegasan juga kalau tidak dapat memanfaatkan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/98175--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)