User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98168--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP tanya apabila menerima sumbangan dan menyalurkan dana untuk Covid 19 apakah boleh dibiayakan? Terkait ketentuan PP 29/2020

Jawaban

untuk menentukan apakah sumbangan yg diterima termasuk objek pajak atau tidak silakan liat pasal 7 PMK-90/2020. Sedangkan apakah biaya tersebut dapat jadi pengurang atau tidak silakan liat pasal 4 PP-29/2020. Karena di sini WP sifatnya sebagai penyalur, silakan konfirm ke KPP terlebih dahulu apakah ketentuan2 ini dapat digunakan sesuai keadaan atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/98168--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)