faq1:5k20:98155--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai koreksi fiskal di Yayasan CSR, jadi perusaahan kami ini yayasan csr, lalu kami juga menyalurkan uang kami untuk kegaiatan2 CSR juga. atas uang yang kami salurkan dalam kegiatan CSR apakah dikoreksi ? WP tidak punya usaha lain dan hanya bergerak dibidang csr
Jawaban
terkait biaya, balikin aja ke pasal 6 (yang bisa dibiayakan) dan pasal 9 (yg tidak bisa dibiayakan) UU PPh.. sama PP 93/ 2010
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k20/98155--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)