User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98155--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai koreksi fiskal di Yayasan CSR, jadi perusaahan kami ini yayasan csr, lalu kami juga menyalurkan uang kami untuk kegaiatan2 CSR juga. atas uang yang kami salurkan dalam kegiatan CSR apakah dikoreksi ? WP tidak punya usaha lain dan hanya bergerak dibidang csr

Jawaban

terkait biaya, balikin aja ke pasal 6 (yang bisa dibiayakan) dan pasal 9 (yg tidak bisa dibiayakan) UU PPh.. sama PP 93/ 2010

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/98155--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)