User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98131--24-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#8Q: https://twitter.com/Johan64101744/status/1463377536063213574 saya mau tanya jg min untuk program amnesti di 2022, apakah wp bisa mengikuti scara bersamaan kebijakan 1 dankebijakan 2? terimakasih

Jawaban

#8A Bisa. Untuk kebijakan I bagi WP OP dan Badan peserta TA yang asetnya per 31 Desember 2015 masih ada yang belum diungkap pada saat mengikuti TA, bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sesuai pasal 5-7 UU HPP. Untuk kebijakan II bagi WP OP yang aset perolehannya 2016-2020 belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020, bisa mengikuti PPS sesuai pasal 8-12 UU HPP. Untuk ketentuan teknisnya silakan menunggu aturan turunannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/98131--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)