User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98130--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo WP memberikan layanan SMS berupa OTP gitu masuknya ke objek PPh 23 atas jasa atau dianggapnya barang?

Jawaban

Dikembalikan lagi ke WP-nya. Kalau bingung menentukan bisa minta penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/98130--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)