User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98102--24-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

input pengkreditan PMSE

Jawaban

Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update pada aplikasi E-

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/98102--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)