faq1:5k20:98087--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait pajak jual beli saham tertutup. Berapakah tarif pajak yang dikenakan? Penjualan saham yang tidak diperjualbelikan di bursa, bukan merupakan objek pemotongan PPh. Sehingga tidak dipotong. Tetapi jika terdapat keuntungan, silakan laporkan keuntungan tersebut sebagai keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta pada SPT Tahunan. gitu bukan atau ada tambahaan?
Jawaban
betul fin gaada pot putnya dan seperti pengalihan harta pada umumnya jika terdapat keuntungan maka masuk ke SPT seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/98087--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)