faq1:5k20:98075--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pengajuan keberatan saat ini apakah masih berlaku pasal 8 (6 bulan) sesuai perpu 1 2020?
Jawaban
Kalau di pasal 8 kan disebutkan “atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” p
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/98075--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)