faq1:5k20:98020--24-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

disini kami sebagai pengusaha kawasan berikat dan supplier kami sebagai TLDDP, dan kami sudah bertanya kepada AR kami bahwa Tgl Faktur Pajak sesuai dengan Tgl Dokumen Pemasukkan Barang dari Bea Cukai, tetapi Supplier kami juga bertanya ke AR mereka dan mereka berpatokan dengan PMK 18/2021 dimana membuat Faktur Pajak pada saat pembayaran DP atau Down Payment, mohon petunjuknya

Jawaban

Ketentuan pembuatan FP saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat mengacu pada Pasal 21 ayat 5 PMK-65/PMK.04/2021. Sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, namun ketentuan PMK-65/2021 tidak berarti menggugurkan ketentuan umum pembuatan FP (Pasal 69 PMK-18/2021), PKP wajib membuat FP pada saat pembayaran atau penyerahan BKP/JKP, misal ada pembayaran uang muka, tetap harus terbitkan FP. Apabila saat buat FP atas uang muka belum ada dokumen persetujuan barang ke Kawasan Berikat maka tidak dapat

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/98020--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)