faq1:5k20:97992--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah bukti pungut pph pasal 22 hanya bisa dikreditkan di tahun pajak berjalan?

Jawaban

Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/97992--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)