faq1:5k20:97992--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah bukti pungut pph pasal 22 hanya bisa dikreditkan di tahun pajak berjalan?
Jawaban
Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/97992--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)