faq1:5k20:97959--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada aturan baru terkait deviden ? katanya sekarang wp penerima disetor sendiri

Jawaban

aturan terbaru masih mengacu ke PMK 18/2021, dari pihak pemberi deviden sudah tidak ada kewajiban pemotongan. jika penerima tidak menginvestasikan nanti setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97959--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)