faq1:5k20:97957--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami ada transaksi penjualan dengan wapu (BLU). Faktur pajak terbit dan sudah sesuai di bulan Oktober 2021. Saat kami meminta bukti pembayaran PPN, di bukti setor dan SSP masanya adalah bulan November 2021. Apakah ini sudah benar? Apakah harus PBK? Jika iya, yg harus PBK apakah dari pihak kami atau dari lawan transaksi?
Jawaban
BLU kan termasuk salah satu instansi pemerintah ya. Coba silakan pstikan apa pembuatan fp oleh pkp rekanan tadi sudah sesuai pasal 19 ayat 1 pmk 231/2019 ya. Kalau sudah benar, nanti kan harusnya si instansi pemerintah akan menyetor PPN sesuai fp tsb. Jika memang ada kesalahan pembayaran setelah dipastikan hal tadi, silakan pbk oleh yg melakukan pembayaran
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/97957--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)