User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97953--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Saya minta formulir pendaftaran NPWP OP. Saya sudah download dari pajak.go.id tapi tidak berhasil 2. Saya WPOP dengan kegiatan usaha. Saya mau tanya apakah benar setelah berakhirnya penggunaan PP23/2018 dan kembali menggunakan ketentuan umum, maka seluruh WPOP harus melakukan pembukuan ? 3. Saya ingin menanyakan tentang pelaporan di SPT atas transaksi penjualan saham di BEI. Harus isi di bagian mana saja ?

Jawaban

1. berikan link yang langsung menuju ke halaman download formulir di pajak.go.id ya, atau pandu dgn step 2. jelaskan sesuai pasal 28 (1) dan (2) UU KUP sttd uu hpp, dan Pasal 14 ayat 2 UU PPh sttd uu hpp 3. jika wp memiliki penghasilan atas Penjualan Saham di Bursa Efek, maka pengenaan PPh nya bersifat final. jk yang menerima penghasilan adalah WP OP, penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian Final (apabila jenis formulir yg digunakan 1770 maka diinput di lampiran III Bag.A

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/97953--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)