User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97940--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan bergerak di bidang pelayaran, menggunakan jasa kepelabuhan, jasa tunda, yang diberikan oleh PELINDO (BUMN). Atas transaksi ini pemotongan menggunakan 23, pph pasal 15 atau mereka setor sendiri?

Jawaban

Pm. Kalau pph 15 harus dipastikan apa iya masuk ke definisi objeknya. Jika tidak, secara umum kenanya akan di pph 23 jika masuk list objek pmk 141/2015. Dan BUMN itu subjek pajak ya jadi nanti akan ada pemotongan pph

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/97940--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)