faq1:5k20:97940--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan bergerak di bidang pelayaran, menggunakan jasa kepelabuhan, jasa tunda, yang diberikan oleh PELINDO (BUMN). Atas transaksi ini pemotongan menggunakan 23, pph pasal 15 atau mereka setor sendiri?
Jawaban
Pm. Kalau pph 15 harus dipastikan apa iya masuk ke definisi objeknya. Jika tidak, secara umum kenanya akan di pph 23 jika masuk list objek pmk 141/2015. Dan BUMN itu subjek pajak ya jadi nanti akan ada pemotongan pph
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/97940--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)