Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya.. jadi perusahaan saya sedang ada project (perusahaan saya adalah perusahaan konstruksi). Dalam project ini kami menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia tenaga kerja dimana perusahaan penyedia tenaga kerja ini juga memiliki izin konstruksi menengah. atas pekerja (outsourcing) yang kita bayarkan ini dikenakan pph 23 atau 4(2) jasa konstruksi ya?
Jawaban
Wp no response saat digali lebih lanjut. Kena pph final atau nggak berarti hrus diliat objeknya memenuhi atau tidak. Dalam konteks pph final jasa konstruksi, berarti objek final konstruksinya kan sesuai yg diatur di pp 51/2008. Nah kalo yg diserahkan bukan masuk definisi itu ya bisa jadi bukan final. Bisa jadi masuk pph 23 sesuai pmk 141/2015, kan ada jasa penyediaan tenaker ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA