Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
utk paket meeting di hotel (incl sewa ruangan, katering, etc) apakah dikenakan pajak daerah (pajak hoetl) atau dikenakan PPh 23 ya? bila paket meeting tsb dijadikan satu invoice dan dirinci brp harga sewa ruangan meeting dan harga kateringnya
Jawaban
di pmk 43/2015 kan ada 2 jasa perhotelan yg dikecualikan dari PPN karena masuk pajak daerah ya: jasa penyewaan kamar dan fasilitas penunjangnya, juga jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara/pertemuan di hotel (romawi II kalo di resume tkb yg jasa perhotelan). Nah selama yg diserahkan adl jasa itu, maka nggak akan masuk pajak pusat juga untuk PPhnya. Jadi secara normatifnya, untuk PPh dipastikan dulu transaksinya masuk ke yg dikecualikan juga dari PPN dan masuk pajak daerah tadi atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
NA