User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97928--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Novita Ery: #40Q, PPh atas bunga obligasi sesuai PP 91 tahun 2021, apakah sudah apa PMKnya?

Jawaban

#40A: belum ada Nobiii… Kalo di pp nya, ketentuan setor sendiri pph atas bunga obligasi ini hanya untuk yg diadministrasikan oleh BI (1) Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/97928--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)