faq1:5k20:97927--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Desy Lusiani: #6Q: Email Saya baru mulai bekerja tahun 2021 (baru lulus kuliah) dan baru mendaftarkan NPWP. Pertanyaan : 1. Saat mengisi SPT Tahunan 2021, apakah saya boleh melaporkan semua harta yang saya miliki dari akumulasi hadiah yang saya dapat sejak tahun 2000? Sebagian harta tersebut berupa perhiasan, LM dan sebagian di tabungan atas nama orang tua. 2. Apakah atas harta yang dilaporkan dalam SPT 2021 tersebut akan dikenakan pajak ? = = = Izin tanya mas/mba, klo untuk kolom harta di SP
Jawaban
#6A: iya tinggal dimasukkan di kolom harta saja. Mengenai hibah dari ortu, masuk ke kolom penghasilan yang bukan objek pajak. per 36/pj/2015
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/97927--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)