User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97907--23-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Sesuai dengan PMK 65 bahwa Faktur Pajak dibuat setelah mendapatkan BC 4.0 untuk mendapatkan Fasilitas 070(Tempat Penimbunan Berikat), bagaimana jika ada case kita harus DP ke supplier tgl 1 kemudian supplier menerbitkan Invoice dan Surat Jalan tgl 5 dan karena memakai ekspedisi jadi barang kami terima tgl 7, untuk membuat faktur pajak dan mendapatkan fasilitas 070(Tempat Penimbunan Berikat) supplier harus membuat Faktur pajak ditanggal berapa? apakah ditanggal pembayaran DP, penerimaan barang at

Jawaban

BC 4.0 harus ada sebelum faktur pajak dibuat, FP diterbitkan sesuai PMK-18/2021. Pada saat DP diterima terbit fp uang muka.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97907--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)