faq1:5k20:97894--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, ada syarat telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri. kalau wp punya putusan MA tapi atas perkara yang berbeda apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

tidak bisa, untuk bisa dibiayakan harus memenuhi persyaratan di pasal 3 pmk-207/2015

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/97894--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)