faq1:5k20:97894--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, ada syarat telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri. kalau wp punya putusan MA tapi atas perkara yang berbeda apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
tidak bisa, untuk bisa dibiayakan harus memenuhi persyaratan di pasal 3 pmk-207/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/97894--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)