User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97887--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tata cara endorsement

Jawaban

Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan seeara elektronik (e- Endorsement). Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1e) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/97887--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)