faq1:5k20:97886--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp di jakarta ingin menjual kapal tongkang ke daerah batam. Apakah perlu pengurusan sktd atau tidak?
Jawaban
silakan wp yang menentukan apakah menggunakan fasilitas tidak dipungut berdasarkan PP 50 tahun 2019 atau PP 10 tahun 2012. Apabila menggunakan fasilitas tidak dipungut berdasarkan PP 10 tahun 2012 tidak perlu SKTD, cukup proses endorsment ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/97886--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)