User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97883--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#34Q : jadi perusahaan saya bekerja melakukan penjualan ke kawasan brikat (batam) yang tidak dikenakan PPN.. nah casenya jadi pihak pembeli mau meretur barang, apakah perlu dibuatkan nota retur?

Jawaban

apabila tidak dikenakan PPN disini karena penjual non PKP maka pembeli tidak perlu buat nota retur. jika dapat fasilitas tidak dipungut pembeli harus buat nota retur sesuai PMK-65/2010

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/97883--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)