faq1:5k20:97883--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#34Q : jadi perusahaan saya bekerja melakukan penjualan ke kawasan brikat (batam) yang tidak dikenakan PPN.. nah casenya jadi pihak pembeli mau meretur barang, apakah perlu dibuatkan nota retur?
Jawaban
apabila tidak dikenakan PPN disini karena penjual non PKP maka pembeli tidak perlu buat nota retur. jika dapat fasilitas tidak dipungut pembeli harus buat nota retur sesuai PMK-65/2010
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/97883--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)