faq1:5k20:97879--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#79Q: ini saya bayarkan nominal sebelum di kurangin PM, saya baru engeh ada PM nya. Itu bagaimana pak, sudah saya bayarkan, tapi saya belum melakukan pelaporan spt, karena saya bingung. Karena Ada selisih sebesar 166.040. ini tinggal kompen ke masa berikutnya aja kan kak?
Jawaban
kalau SPT normalnya LB bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, kalau mau restirusi juga bisa sepanjang wpnya memenuhi kriteria pkp pasal 9 ayat 4b
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/97879--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)