faq1:5k20:97865--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bertransaksi dengan badan usaha tapi bukan instansi pemerintah maupun BUMN. bagaimana cara mengetahui bahwa badan usaha tersebut merupakan Wajib Pungut?
Jawaban
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen). PMK 8/2021. silahkan komunikasikan dengan pihak lawan transaksi
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/97865--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)