User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97864--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP TLDDP menyerahkan JKP di kawasan bebas apakah terutang PPN?

Jawaban

Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (PMK-171/2017)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/97864--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)