faq1:5k20:97863--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP Menanyakan terkait tata cara memanfaatkan ketentuan PMK 18/PMK.03 tentang pelaksanaan UU Ciptaker pasal 65 mengenai pengkreditan PM 80% dari PK bagi yang belum PKP

Jawaban

Silakan arahkan WP untuk melihat keterangan/contoh lebih detailnya di bagian Lampiran XVII PMK-18/2021 mba. Bagian A untuk Contoh pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; Bagian B untuk Contoh dan petunjuk pengisian SPT Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/97863--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)