faq1:5k20:97832--23-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah boleh menyimpan dokumen approval asli dengan tanda tangan digital ( bukan ttd basah), jadi dokumen approval di berikan e-signature dan di print?

Jawaban

terkait tanda tangan digital, yg diatur di UU KUP baru terkait tanda tangan di SPT saja. belum ada untuk dokumen selain SPT. sehingga, jika dokumen yg dimaksud bukan SPT, cukup jawab normativ, kemudian diarahkan ke kpp untuk teknisnya yg tidak ada di peraturan saat ini.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/97832--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)