User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97829--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min mau tanya, kami sebagai pihak penyewa kapal pengangkutan dari indonesia ke luar negeri, pajak apa saja yang dikenakan ke kami, Yang saya baca pph 15 dikenakan untuk pemilik kapal. Untuk kami pihak penyewa apakah ada dikenakan pajak? Thanks min. mas mba. kalau pph 15 itu kan apabila dia WP DN yang melakukan usaha pelayaran di kenakan pph pasal 15 termasuk persewaan kapal. untuk kasus diatas saya jelaskan dulu apa itu pph pasal 15 ya mas mba? kemudian apabila dia bukan wpdn usaha pelayaran ma

Jawaban

Mba bisa jelaskan dulu mengenai pph pasal 15 pelayaran DN dan pelayaran LN. Siapa subjeknya dan objeknya apaa saja. Kalau ternyat tidak memenuhi, bisa masuk ke pph pasal 26 mba, karna yg menerima penghasilan WPLN. Mengenai PPNnya, ini kan sewa kapal yaa, sepanjang masuk ke pngertian penyerahan JKP harusnya bisa menerbitkan faktur. Bisa dicek juga di resume pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/97829--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)