faq1:5k20:97825--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya jika komisari di sebuah perusahaan mempunya sebuah gedung dan gedung tersebut dipakaiu secara cuma cuma oleh perusahaanya dan segala bentuk perawatn gedungnya ditanggung oleh perusahaan .apakah tetap ada unsur pajaknya? dan bagaiaman dalam pembukuan ?

Jawaban

Wp menyebutkan tidak ada timbal balik dan bukan merupakan setoran modal. kembali ke pasal 4 ayat 1 UU PPH untuk penentuan apakah ada penghasilan atau tidak. untuk pembiayaan, silahkan mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPH.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/97825--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)