faq1:5k20:97822--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
lalu jika sudah diperiksa apakah boleh dilakukan pemeriksaan kembali?
Jawaban
apakah maksudnya pemeriksaan ulang? jika untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama, maka dapat dilakukan pemeriksaan ulang (PMK 18/2021 pasal 106). atau apakah maksud wpnya, jika sudah selesai 1 proses pemeriksaan, lalu dilakukan peemeriksaan lain? ini sebenarnya sangat memungkinkan, karena terdapat beberpa tujuan dilakukannya pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/97822--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)