faq1:5k20:97821--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau melakukan pembetulan spt ppn bulan mei dan july. Dan statusnya lebih bayar. Apa boleh lebih bayar atas 2 bulan tersebut langsung dikompensansi ke bulan yang sama?
Jawaban
Secara ketentuan sebenarnya kompensasi spt pembetuln dilakukan ke masa pajak saat dilakukannya pembetulan Cuma nanti di spt masanya ga mengakomodir 2 lb tsb
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/97821--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)