User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97821--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau melakukan pembetulan spt ppn bulan mei dan july. Dan statusnya lebih bayar. Apa boleh lebih bayar atas 2 bulan tersebut langsung dikompensansi ke bulan yang sama?

Jawaban

Secara ketentuan sebenarnya kompensasi spt pembetuln dilakukan ke masa pajak saat dilakukannya pembetulan Cuma nanti di spt masanya ga mengakomodir 2 lb tsb

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/97821--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)