faq1:5k20:97810--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal sentralisasi pajak/PPN. Jika kami memiliki kantor pusat di Jakarta, dan kantor cabang di Batam (kawasan bebas), apakah bisa kantor cabang kami yang di batam ikut sentralisasi PPN dengan kantor pusat di Jakarta ?
Jawaban
wp pemusatan biasa. sesuai per 11/2020, pasal 3 ayat 1, Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bebas tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k20/97810--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)