faq1:5k20:97807--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#37Q: Untuk kasus Bonus dan Gaji DTP PPh 21, apakah nanti kami menginput 2 data pemotongan pajak (satu untuk bonus) satu untuk gaji yang DTP? mohon petunjuknya pak
Jawaban
#37A: pm yaa mas pada SPT masa tetap diinput PPh 21 atas gaji dan bonus tsb. tapi jika PPh 21 atas penghasilan teraturnya masih bisa memanfaatkan DTP, maka yg dipisah adalah pembuatan billingnya billing yg disetor adalah billing PPh 21 atas bonus (yg tidak bisa memanfaatkan PPh 21 DTP)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/97807--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)