faq1:5k20:97805--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tau pemeriksaan pajak itu ada diperaturan berapa, kapan wajib pajak dapat dilakukan pemeriksaan
Jawaban
silakan berikan dasar hukum terkait pemeriksaan: PMK-18/2021, Bagian Keempat, Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 105. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk: 1). menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau 2). untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di samping itu, dasar hukum yg lain ada PMK-184/PMK.03/2015 sttd PMK 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/97805--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)