faq1:5k20:97781--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Nota Retur Pajak Masukan yang sudah kita upload, jika di batalkan apakah perlu di lengkapi dengan Berita Acara seperti Pembatalan Faktur Pajak..
Jawaban
Ketentuan mengenai pembatalan nota retur tidak diatur khusus mas, tidak seperti pembatalan FP yg diatur di PER-24/2012. Jika ada pembatalan nota retur bisa langsung dilakukan di efakturnya, faktur>retur pajak masukan> pilih nota retur yang akan dibatalkan> batalkan retur.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/97781--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)