User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97781--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Nota Retur Pajak Masukan yang sudah kita upload, jika di batalkan apakah perlu di lengkapi dengan Berita Acara seperti Pembatalan Faktur Pajak..

Jawaban

Ketentuan mengenai pembatalan nota retur tidak diatur khusus mas, tidak seperti pembatalan FP yg diatur di PER-24/2012. Jika ada pembatalan nota retur bisa langsung dilakukan di efakturnya, faktur>retur pajak masukan> pilih nota retur yang akan dibatalkan> batalkan retur.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/97781--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)