faq1:5k20:97771--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT untuk mengubah centangan yang ada di SPT masa PPN LB apakah bisa
Jawaban
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/97771--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)