User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97771--23-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT untuk mengubah centangan yang ada di SPT masa PPN LB apakah bisa

Jawaban

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/97771--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)