User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97769--23-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7 Q: Apabila pembayaran ke DPLK dilakukan dengan cicilan missal berdasarkan aktuaris nilai pensiun 10 M, dan perusahaan akan membayarkan secara parsial. Tahun ini 3M, tahun berikutnya 4M, dan tahun berikutnya akan melihat financial perusahaan. Apabila ada karyawan yang pensiun ditahun ini dan tahun depan, bagaimanakah PPh 21 atas dana pensiun karyawan tersebut? Hal ini dikarenakan atas pembayaran dana pensiun tersebut ke DPLK belum seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan aktuaria.

Jawaban

#7A: bentar mbaa closed, wp no respon ketika digali

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/97769--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)