faq1:5k20:97760--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
banding dikabulkan sebagian, sanksinya gimana
Jawaban
UU HPP Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/97760--23-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1