User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97753--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

BKP tertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dikreditkan. (pasal 28 PMK-184/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/97753--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)