faq1:5k20:97753--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
BKP tertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dikreditkan. (pasal 28 PMK-184/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/97753--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)