faq1:5k20:97750--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Klo pt punya 2 cabang jd ada 3 pt 1 nya pusat boleh ga laporan spt tahunannya di pusat aja?
Jawaban
perseroan terbatas (Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum))
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/97750--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)