User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97750--23-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Klo pt punya 2 cabang jd ada 3 pt 1 nya pusat boleh ga laporan spt tahunannya di pusat aja?

Jawaban

perseroan terbatas (Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum))

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/97750--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)