User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97748--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“WP menjual furniture ke kedubes, skb saat ini masih dalam proses pengurusan/permohonan. apakah transaksinya menjadi terutang PPN?”

Jawaban

Atas penyerahan BKP tsb tetap dipungut PPN. Namun, sesuai dengan pasal 15B ayat 1 PMK 248/PMK.010/2015, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/97748--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)