faq1:5k20:97746--23-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah bisa melakukan perpanjangan jangka waktu tanggapan sphp?
Jawaban
bisa untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu tanggapan tertulis SPHP harus disampaikan. dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis (pasal 42 PMK-184/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/97746--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)