User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97740--23-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#3Q : (twitter) Bagaimana cara pembetulan SPT PPh pasal 4 ayat 2 ? dengan tidak mengubah nominal nya, hanya saja nilai bukti potong terbagi menjadi 2 bukti potong.. karena sebelumnya hanya 1 bukti potong. mohon dibantu mas/mba????

Jawaban

#3A: buat SPT pembetulannya dulu, kemudian hapus bukti potong yg salah tadi. selanjutnya input bukti potong yg baru kalau tidak ada perubahan nominal, maka nilai KB pada SPT normal dan SPT pembetulan akan sama

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/97740--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)