User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97735--23-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya terkendala saat akan membuat faktur pengganti tahun 2016. keterangannya reject karena NPWP Pembeli tidak terdaftar di DJP. setelah saya cek ke E-Bupot PPh 23 dan mencoba input NPWP tersebut, NPWP tersebut terdaftar dan bisa terbaca oleh sistem. ini kenapa ya mas/mbak?

Jawaban

NPWP : 00.008.621.5-811.000, Nomor Faktur : 020.032-16.85644757. Setelah dicek via https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/searchDataWp, ini adalah NPWP Bendahara dan statusnya DE/PL (HAPUS). Oleh karena NPWP tsb sudah berstatus hapus, maka tidak bisa dibaca sistem ketika akan buat FP pengganti di efaktur. Apabila memang perlu membuat fp pengganti, silakan diarahkan ke KPP dulu, krna secara aplikasi efaktur proses fp pengganti tidak bisa dilakukan atas npwp bendahara yang telah dihap

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/97735--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)