User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97731--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah PEB juga dapat diupload dan dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ybs (seperti faktur) atau harus diupload dan dikreditkan sesuai masa pajak penerbitan PEB? Terima kasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

gak bisa ya, yang bisa dikreditkan 3 masa setelah masa pajak ybs itu terkait pajak masukan (baik fp biasa atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp) Kalau untuk ekspor, peb dilaporkan sesuai masa ybs

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97731--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)