faq1:5k20:97731--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah PEB juga dapat diupload dan dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ybs (seperti faktur) atau harus diupload dan dikreditkan sesuai masa pajak penerbitan PEB? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
gak bisa ya, yang bisa dikreditkan 3 masa setelah masa pajak ybs itu terkait pajak masukan (baik fp biasa atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp) Kalau untuk ekspor, peb dilaporkan sesuai masa ybs
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/97731--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)